HEBOH SASTRA (1968): Ki Panji yang Dianggap Menghina Tuhan
Cerpen tersebut dianggap menghina Tuhan dan agama Islam. Akibatnya, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara di Medan menyita majalah Sastra pada tanggal 12 Oktober 1968. Kantor majalah Sastra di Jakarta didemonstrasi oleh sekelompok orang. Atas penyitaan majalah Sastra itu muncul reaksi para pengarang Medan yang merasa tidak mengerti tindakan Kejaksaan Tinggi. Dalam penerbitan stensilan “Responsi” para pengarang Medan mengkritik tindakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari sudut hukum dan sastra. Pengarang pemberi reaksi adalah Sori Siregar, Z. Pangaduan Lubis, Rusli A. Malem, Zakaria M. Passe, dan Djohan Nasution.
Setelah menerima berita dari Medan, para pengarang dan seniman Jakarta, membuat pernyataan protes atas larangan peredaran majalah Sastra. Mereka adalah Trisno Sumardjo (Ketua Dewan Kesenian Jakarta), Djajakusuma (Ketua Badan Teater Nasional Indonesia), Umar Kayam ( Dirjen Film, Radio, dan TV), Taufik Ismail (penyair Angkatan ’66), Slamet Sukirnanto (penyair anggota DPR/MPRS), dan wakil Ikatan Muhammadiyah dalam Presidium KAMI. Tajuk rencana harian KAMI tanggal 14 Oktober 1968 mengulas seputar pelarangan tersebut. Di sana disebutkan bahwa “kesusastraan hanya bisa tumbuh jika ada kemerdekaan mencipta; kesusastraan bisa kerdil atau mati jika kemerdekaan dibatasi”.
Pada tanggal 22 Oktober 1968, Ki Panji Kusmin melayangkan surat permohonan maaf kepada pembaca majalah Sastra dan mencabut cerpen karyanya itu dengan mengatakan bahwa cerpennya supaya dianggap tidak pernah ada. Panji Kusmin menyesalkan cerpennya dikategorikan menghina Islam. Jauh dari maksud untuk menghina Islam, cerpen Langit Makin Mendung ditulis lebih hanya merupakan hasrat pribadi untuk berdialog langsung dengan Tuhan, nabi, surga, dan lain-lain. Di samping itu, dia ingin menertawakan kebodohan umat pada masa pemerintahan Soekarno.
Walaupun sang pengarang telah menganulir cerpennya, redaktur majalah Sastra, H. B. Jassin tetap berurusan dengan pengadilan sebab H.B.. Jassin tidak mau membuka identitas Ki Panji Kusmin.
Di depan pengadilan H. B. Jassin menerangkan bahwa cerpen itu bukan tulisan keagamaan yang menginterpretasi agama tertentu di Indonesia, tetapi hanya karya fantasi yang tidak berpretensi meruntuhkan kaidah-kaidah agama. Baginya, cerpen hanyalah imajinasi pengarang dan imajinasi itu bukanlah suatu kenyataan. Jassin menolak cerpen sebagai karya sastra ditanggapi sebagai karya agama dan dinilai dengan menggunakan ukuran-ukuran kaidah agama. Cerpen adalah hasil imajinasi yang mempunyai dunia lain dan logika lain dari karya agama, karya sosial, dan seterusnya. Ia punya sistem logika internal. Karenanya, cerpen tidak dapat diukur dengan akidah-akidah agama. Cerpen Langit Makin Mendung tidak bisa dianggap menghina Tuhan dan Islam.Orang marah karena dalam keadaan frustrasi oleh berbagai krisis. Akhirnya pada tanggal 28 Oktober 1970, hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara pada H.B.Jassin dengan masa percobaan dua tahun.
1 komentar:
siapa ya sebenarnya KI Panji Kusmin itu?
REPLY